07 May 2007 14:40:44 WIB
JAKARTA: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memprioritaskan pengajuan hak interpelasi untuk meminta penjelasan Presiden mengenai persetujuan terhadap Resolusi Dewan Keamanan PBB No 1747 tentang nuklir Iran.
Penegasan tersebut dikemukakan Ketua DPR Agung Laksono dalam rapat peripurna pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2006-2007 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (7/5).
"Dewan akan menjadikan masalah tersebut sebagai prioritas pembahasan dalam masa persidangan ini," tegas Agung.
Pada akhir masa persidangan III tahun sidang 2006-2007 silam, lebih dari separuh anggota DPR mengusulkan agar dewan menggunakan hak interpelasi atas sikap pemerintah Indonesia yang menyetujui resolusi PBB tentang sanksi terhadap Iran.
Menurut Agung, penggunaan hak interpelasi merupakan wujud penting dari fungsi pengawasan DPR atas pelaksanaan politik luar negeri Indonesia.
Dewan, kata Agung, berharap agar penggunaan hak interpelasi itu dapat merepresentasikan aspirasi masyarakat yang tidak puas atas sikap yang diambil pemerintah dalam forum DK PBB.
Mengingat pentingnya masalah tersebut, ujar Agung, dewan mengharapkan Presiden dapat menyampaikan langsung penjelasan itu dalam forum rapat paripurna dewan.
Momentum itu juga, tambahnya, akan menjadi sarana untuk menjelaskan kepada DPD dan publik mengenai kebijakan luar negeri yang berdasarkan politik bebas aktif yang menjadi landasan politik luar negeri Indonesia.
Legislasi
Di bidang legislasi, jelas Agung, dalam masa persidangan ini DPD akan menyelesaikan 15 RUU, terdiri dari 8 RUU pemekaran wilayah dan 7 RUU lainnya yang berasal dari usulan DPR maupun usulan pemerintah.
RUU tersebut, urai Agung, antara lain RUU tentang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik, RUU Ombudsman RI, RUU Pengelolaan Wilayah Pesisir, RUU Pertambangan Mineral dan Batubara, RUU Perubahan atas UU No 17/1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Paket RUU bidang Perpajakan terutama RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan RUU Perseroan Terbatas.
Selanjutya, kata Agung, dalam masa sidang yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2007 tersebut, dewan juga akan memroses lebih lanjut 55 RUU yang telah menjadi prioritas.
Dalam kaitan itu, ucap Agung, dewan sangat menantikan masuknya draf usulan pemerintah tentang perubahan 4 UU bidang politik yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2009. Paket UU bidang politik yang akan direvisi yakni UU Parpol, UU Susduk, UU Pemilu Legislatif, dan UU Pilpres.
"Kita harapkan draf usulan perubahan dari pemerintah akan masuk pada awal masa persidangan ini," tutur Agung. (Hil/OL-03)
DPR Prioritaskan Interpelasi Resolusi PBB Soal Nulkir Iran
Oleh :
JAKARTA: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memprioritaskan pengajuan hak interpelasi untuk meminta penjelasan Presiden mengenai persetujuan terhadap Resolusi Dewan Keamanan PBB No 1747 tentang nuklir Iran.
Penegasan tersebut dikemukakan Ketua DPR Agung Laksono dalam rapat peripurna pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2006-2007 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (7/5).
"Dewan akan menjadikan masalah tersebut sebagai prioritas pembahasan dalam masa persidangan ini," tegas Agung.
Pada akhir masa persidangan III tahun sidang 2006-2007 silam, lebih dari separuh anggota DPR mengusulkan agar dewan menggunakan hak interpelasi atas sikap pemerintah Indonesia yang menyetujui resolusi PBB tentang sanksi terhadap Iran.
Menurut Agung, penggunaan hak interpelasi merupakan wujud penting dari fungsi pengawasan DPR atas pelaksanaan politik luar negeri Indonesia.
Dewan, kata Agung, berharap agar penggunaan hak interpelasi itu dapat merepresentasikan aspirasi masyarakat yang tidak puas atas sikap yang diambil pemerintah dalam forum DK PBB.
Mengingat pentingnya masalah tersebut, ujar Agung, dewan mengharapkan Presiden dapat menyampaikan langsung penjelasan itu dalam forum rapat paripurna dewan.
Momentum itu juga, tambahnya, akan menjadi sarana untuk menjelaskan kepada DPD dan publik mengenai kebijakan luar negeri yang berdasarkan politik bebas aktif yang menjadi landasan politik luar negeri Indonesia.
Legislasi
Di bidang legislasi, jelas Agung, dalam masa persidangan ini DPD akan menyelesaikan 15 RUU, terdiri dari 8 RUU pemekaran wilayah dan 7 RUU lainnya yang berasal dari usulan DPR maupun usulan pemerintah.
RUU tersebut, urai Agung, antara lain RUU tentang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik, RUU Ombudsman RI, RUU Pengelolaan Wilayah Pesisir, RUU Pertambangan Mineral dan Batubara, RUU Perubahan atas UU No 17/1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Paket RUU bidang Perpajakan terutama RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan RUU Perseroan Terbatas.
Selanjutya, kata Agung, dalam masa sidang yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2007 tersebut, dewan juga akan memroses lebih lanjut 55 RUU yang telah menjadi prioritas.
Dalam kaitan itu, ucap Agung, dewan sangat menantikan masuknya draf usulan pemerintah tentang perubahan 4 UU bidang politik yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2009. Paket UU bidang politik yang akan direvisi yakni UU Parpol, UU Susduk, UU Pemilu Legislatif, dan UU Pilpres.
"Kita harapkan draf usulan perubahan dari pemerintah akan masuk pada awal masa persidangan ini," tutur Agung. (Hil/OL-03)
Artikel lainnya
- Din Syamsuddin Cium Jenazah Istri untuk Terakhir Kali
- Yusril Emoh Lapor Satgas Soal Kasus Sisminbakum
- Ngabalin: Sama Denny Jangan Guru Besar, Tapi Sorban Besar Saja
- Denny Bantah Tolak Debat dengan Ngabalin
- Nasrudin Zulkarnaen, Pelobi Tingkat Tinggi yang Tewas Penuh Kontroversi
- Massa Serahkan Tuntutan ke Sekwilpres
- Ribuan orang dari Gerakan Indonesia Bersih (GIB) terlibat aksi
- GIB Serukan Mosi Tak Percaya Pada SBY
- Ali Mochtar Ngabalin : BKPRMI Bukan Gerakan Terorisme
- Kelakuan Penyelenggara Negara Khianati Pancasila
- Federasi Timur Raya Dideklarasikan
- Ngabalin Kerahkan Pemuda Masjid
- Program 100 Hari SBY Dipertaruhkan Century
- Ngabalin: 3 Nama Berinisial S-B-Y Harus Bertanggungjawab
- Ngabalin: Ruhut Jangan Asal Tuduh


