12 Jun 2008 10:39:59 WIB

KPK Didesak Segera Panggil Pejabat Kejagung

Oleh :

JAKARTA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera memanggil semua Jaksa Agung Muda (JAM) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap untuk menghentikan penyidikan BLBI II Syamsul Nursalim maupun terlibat dalam skenario pembebasan Artalyta Suryani kasus penyuapan Rp6 miliar.

"Kita mendasak KPK untuk memanggil Kemas, Jamdatun Untung Udji, dan Jam Intel Wisnu Subroto," ujar Anggota Badan Pekerja Indonesian Corruption Watch (ICW) Bidang Politik dan Korupsi Emerson Junto saat berbincang dengan okezone, Kamis (12/6/2008).

Selain itu, Emerson mendesak KPK mengambilalih kasus BLBI I Antony Salim atau BLBI II Syamsul Nursalim karena kasus ini terindikasi ada dugaan korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp100 triliun.

"Dari awal kita mendesak kasus ini diambil alih KPK kerena sudah jelas, BLBI ada indikasi korupsinya," pungkasnya.

Dalam sidang terdakwa Artalyta di Pengadilan Tipikor diungkap sejumlah dialog terpisah antara Artalyta dengan tiga pejabat teras Kejaksaan Agung. Mereka adalah Jaksa Urip, mantan Jampidsus Kemas Yahya Rahman, dan Jamdatun Untung Udji. Atas percakapan itu, ketiganya diduga terlibat dalam kasus dugaan suap untuk menghentikan penyidikan BLBI II Syamsul Nursalim. (okezone)


Artikel lainnya