28 Feb 2009 13:59:56 WIB
Jakarta - Pengaturan suara terbanyak dinilai perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Sebab suara terbanyak menyangkut soal substansi, bukan hanya teknis pelaksanaan pemilu.
Hal itu disampaikan mantan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra usai diskusi bertajuk 'Keluarnya Perpu Pemilu' di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (27/2/2009).
"Saya berpendapat suara terbanyak itu perlu dengan Perpu. Sebab, soal itu tidak hanya soal teknis penentuan siapa calon yang terpilih berdasarkan suara terbanyak, tetapi menyangkut substansi," ujar Yusril.
Yusril menuturkan, putusan MK yang membatalkan pasal 214 UU No 10 tahun 2008 Tentang Pemilu, menciptakan kevakuman hukum. Namun putusan MK itu tidak bisa menciptakan norma hukum yang baru.
"Sebab MK bukan lembaga pembuat UU. Pembuat UU itu pemerintah dan DPR," kata bakal capres ini.
Politisi PBB ini menegaskan, bila norma hukum kosong, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mempunyai kewenangan untuk mengatur substansi.
"Sehingga sangat wajar untuk mengisi kevakuman hukum perlu adanya Perpu," pungkas Yusril.
Pasal 214 UU Pemilu telah dibatalkan oleh MK karena bertentangan dengan UUD 1945. Keputusan ini membuat nomor urut caleg tidak berguna lagi karena yang berperan adalah suara terbanyak. ( nik / nrl )
Yusril Sarankan Suara Terbanyak Diatur dalam Perpu
Oleh : DetikPemilu
Jakarta - Pengaturan suara terbanyak dinilai perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Sebab suara terbanyak menyangkut soal substansi, bukan hanya teknis pelaksanaan pemilu.
Hal itu disampaikan mantan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra usai diskusi bertajuk 'Keluarnya Perpu Pemilu' di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (27/2/2009).
"Saya berpendapat suara terbanyak itu perlu dengan Perpu. Sebab, soal itu tidak hanya soal teknis penentuan siapa calon yang terpilih berdasarkan suara terbanyak, tetapi menyangkut substansi," ujar Yusril.
Yusril menuturkan, putusan MK yang membatalkan pasal 214 UU No 10 tahun 2008 Tentang Pemilu, menciptakan kevakuman hukum. Namun putusan MK itu tidak bisa menciptakan norma hukum yang baru.
"Sebab MK bukan lembaga pembuat UU. Pembuat UU itu pemerintah dan DPR," kata bakal capres ini.
Politisi PBB ini menegaskan, bila norma hukum kosong, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mempunyai kewenangan untuk mengatur substansi.
"Sehingga sangat wajar untuk mengisi kevakuman hukum perlu adanya Perpu," pungkas Yusril.
Pasal 214 UU Pemilu telah dibatalkan oleh MK karena bertentangan dengan UUD 1945. Keputusan ini membuat nomor urut caleg tidak berguna lagi karena yang berperan adalah suara terbanyak. ( nik / nrl )
Artikel lainnya
- Din Syamsuddin Cium Jenazah Istri untuk Terakhir Kali
- Yusril Emoh Lapor Satgas Soal Kasus Sisminbakum
- Ngabalin: Sama Denny Jangan Guru Besar, Tapi Sorban Besar Saja
- Denny Bantah Tolak Debat dengan Ngabalin
- Nasrudin Zulkarnaen, Pelobi Tingkat Tinggi yang Tewas Penuh Kontroversi
- Massa Serahkan Tuntutan ke Sekwilpres
- Ribuan orang dari Gerakan Indonesia Bersih (GIB) terlibat aksi
- GIB Serukan Mosi Tak Percaya Pada SBY
- Ali Mochtar Ngabalin : BKPRMI Bukan Gerakan Terorisme
- Kelakuan Penyelenggara Negara Khianati Pancasila
- Federasi Timur Raya Dideklarasikan
- Ngabalin Kerahkan Pemuda Masjid
- Program 100 Hari SBY Dipertaruhkan Century
- Ngabalin: 3 Nama Berinisial S-B-Y Harus Bertanggungjawab
- Ngabalin: Ruhut Jangan Asal Tuduh


