25 Apr 2007 11:47:43 WIB
JAKARTA : Jaksa KPK di Persidangan Tindak Pidana Korupsi menuntut terdakwa mantan KJRI Johor Baru Malaysia Eda Makmur 4 tahun penjara. Eda seperti dalam dakwaannya, diduga telah mengeluarkan kebijakan mengenai pungutan liar di KJRI.
Selain tuntutan penjara 4 tahun, Eda juga diminta membayar ganti rugi Rp791 juta dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan.
"Dalam kesaksian di persidangan terbukti bahwa terdakwa memberikan petunjuk kepada Kasubdit Imigrasi Johor Baru Prihatna Setiawan untuk memberlakukan dua tarif, yaitu besar dan kecil untuk biaya pengurusan dokumen keimigrasian," kata JPU I Kadek Wiradana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (25/4/2007).
Menurut Kadek, ketika menjabat sebagai Kepala Konjen RI di KJRI Malaysia, Eda telah mengeluarkan kebijakan mengenai penetapan dua tarif untuk biaya pembuatan dokumen keimigrasian.
Untuk biaya pertama dengan tarif kecil, hasilnya kemudian disetorkan kepada negara sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Sedangkan untuk tarif besar dikenakan bagi konsumen yang ingin membuat dokumen keimigrasian. Akibat perbuatan tersebut negara dirugikan Rp8 miliar dan Eda mendapat keuntungan secara pribadi atau bersama-sama sebesar Rp791 juta.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menjerat Eda dengan dakwaan subsider, yaitu pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (Okezone)
Mantan KJRI Johor Baru Dituntut Penjara 4 Tahun
Oleh : Rizki
JAKARTA : Jaksa KPK di Persidangan Tindak Pidana Korupsi menuntut terdakwa mantan KJRI Johor Baru Malaysia Eda Makmur 4 tahun penjara. Eda seperti dalam dakwaannya, diduga telah mengeluarkan kebijakan mengenai pungutan liar di KJRI.
Selain tuntutan penjara 4 tahun, Eda juga diminta membayar ganti rugi Rp791 juta dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan.
"Dalam kesaksian di persidangan terbukti bahwa terdakwa memberikan petunjuk kepada Kasubdit Imigrasi Johor Baru Prihatna Setiawan untuk memberlakukan dua tarif, yaitu besar dan kecil untuk biaya pengurusan dokumen keimigrasian," kata JPU I Kadek Wiradana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (25/4/2007).
Menurut Kadek, ketika menjabat sebagai Kepala Konjen RI di KJRI Malaysia, Eda telah mengeluarkan kebijakan mengenai penetapan dua tarif untuk biaya pembuatan dokumen keimigrasian.
Untuk biaya pertama dengan tarif kecil, hasilnya kemudian disetorkan kepada negara sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Sedangkan untuk tarif besar dikenakan bagi konsumen yang ingin membuat dokumen keimigrasian. Akibat perbuatan tersebut negara dirugikan Rp8 miliar dan Eda mendapat keuntungan secara pribadi atau bersama-sama sebesar Rp791 juta.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menjerat Eda dengan dakwaan subsider, yaitu pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (Okezone)
Artikel lainnya
- Din Syamsuddin Cium Jenazah Istri untuk Terakhir Kali
- Yusril Emoh Lapor Satgas Soal Kasus Sisminbakum
- Ngabalin: Sama Denny Jangan Guru Besar, Tapi Sorban Besar Saja
- Denny Bantah Tolak Debat dengan Ngabalin
- Nasrudin Zulkarnaen, Pelobi Tingkat Tinggi yang Tewas Penuh Kontroversi
- Massa Serahkan Tuntutan ke Sekwilpres
- Ribuan orang dari Gerakan Indonesia Bersih (GIB) terlibat aksi
- GIB Serukan Mosi Tak Percaya Pada SBY
- Ali Mochtar Ngabalin : BKPRMI Bukan Gerakan Terorisme
- Kelakuan Penyelenggara Negara Khianati Pancasila
- Federasi Timur Raya Dideklarasikan
- Ngabalin Kerahkan Pemuda Masjid
- Program 100 Hari SBY Dipertaruhkan Century
- Ngabalin: 3 Nama Berinisial S-B-Y Harus Bertanggungjawab
- Ngabalin: Ruhut Jangan Asal Tuduh


