27 Apr 2007 13:00:13 WIB
KUPANG : West Timor Care Foundation (WTCF), lembaga nirlaba yang aktif membela hak-hak nelayan tradisional Indonesia, mengutuk keras tindakan Angkatan Laut Australia yang membakar, menembak dan menenggelamkan puluhan perahu nelayan Indonesia, saat mencari ikan di sekitar laut Timor, awal April lalu.
Direktur West Timor Care Foundation, Ferdi Tanone, dalam siaran pers yang diterima okezone di Kupang, Jumat (27/4/2007) mengatakan, tindakan petugas keamanan Australia tersebut sangat tidak berperikemanusiaan.
"Tindakan ini merupakan pelecehan terhadap eksistensi kedaulatan NKRI di Laut Timor dan Arafura. Tindakan ini juga merupakan bentuk permusuhan yang disebarkan Australia," kata Ferdi. Dia juga mendesak Jakarta tidak diam dan mengikuti kebijakan negeri kangguru yang jelas-jelas menginjak-injak hak-hak nelayan tradisional Indonesia.
"Jangan karena Departemen Kelautan dan Perikanan menerima bantuan ratusan ribu dolar dari pemerintah Australia, terus seenaknya mereka mendikte bangsa ini," tegasnya.
Dia menambahkan, sampai dengan saat ini belum ada batas ZEE dan batas-batas dasar laut tertentu di laut Timor antara Indonesia dan Australia. Karena perjanjian kedua negara tahun 1974 belum diratifikasi, sehingga belum bisa diberlakukan.
"Perjanjian itu dibuat pada saat Timor Timur masih menjadi bagian dari Indonesia. Sekarang Timor Timur sudah merdeka. Karena itu, harus ada pertemuan trilateral untuk membahas kembali batas dasar laut ketiga negara," cetus dia.
Ferdi berharap Menteri Luar Negeri Hasan Wirajuda bertindak tegas dan mengajukan protes, serta mengutuk keras perlakuan Australia itu. "Kalau sampai Menlu tetap diam membisu maka
sebaiknya Presiden SBY mempertimbangkan untuk menggantikan dengan orang lain yang berani membela warga negaranya sendiri, dan bukan menjadi boneka bagi bangsa lain," ujar Tanoni.
Sikap tidak terpuji aparat keamanan Australia disampaikan Dedi Saputera Jamal, nahkoda perahu motor nelayan Restu Bunda, yang ditangkap aparat Australia, Selasa 3 April dan
baru dideportasi kembali ke Indonesia bersama 20 nelayan tradisional lainnya melalui bandar udara El Tari Kupang, Minggu 22 april.
Menurut Dedi, saat ditangkap, perahunya terdampar di dekat Pulau Pasir. "Kami dipenjara selama hampir satu bulan. Perahu kami dibakar dan ditenggelamkan. Padahal kami yakin belum memasuki perairan Australia," kata Dedi.
Sementara Sekretaris I Protokol dan Konsuler RI untuk Nothern Territory, Teguh Wiweko, dalam suratnya kepada Gubernur NTT di Kupang, tertangggal 17 April mengatakan, ke-20 nelayan tersebut telah selesai proses investigasi dan hukuman dari pihak perikanan Australia (AFMA) maupun Imigrasi (DIAC), karena ditangkap oleh aparat atas kesalahan memasuki zona perikanan Austtralia secara illegal.
Sehingga Gubernur NTT diminta untuk memberikan bantuan dalam proses pemulangan para nelayan yang dideportasi ke tempat asal masing-masing.
Sejak Januari 2007 lalu, jumlah nelayan tradisional Indonesia yang ditangkap dan dideportasi melalui Kupang, mencapai 600 orang lebih, sementara pada tahun 2006 jumlah nelayan yang dideportasi mencapai 2.500 orang. (Okezone))
Pembakaran Perahu Nelayan oleh Australia Dikutuk
Oleh :
KUPANG : West Timor Care Foundation (WTCF), lembaga nirlaba yang aktif membela hak-hak nelayan tradisional Indonesia, mengutuk keras tindakan Angkatan Laut Australia yang membakar, menembak dan menenggelamkan puluhan perahu nelayan Indonesia, saat mencari ikan di sekitar laut Timor, awal April lalu.
Direktur West Timor Care Foundation, Ferdi Tanone, dalam siaran pers yang diterima okezone di Kupang, Jumat (27/4/2007) mengatakan, tindakan petugas keamanan Australia tersebut sangat tidak berperikemanusiaan.
"Tindakan ini merupakan pelecehan terhadap eksistensi kedaulatan NKRI di Laut Timor dan Arafura. Tindakan ini juga merupakan bentuk permusuhan yang disebarkan Australia," kata Ferdi. Dia juga mendesak Jakarta tidak diam dan mengikuti kebijakan negeri kangguru yang jelas-jelas menginjak-injak hak-hak nelayan tradisional Indonesia.
"Jangan karena Departemen Kelautan dan Perikanan menerima bantuan ratusan ribu dolar dari pemerintah Australia, terus seenaknya mereka mendikte bangsa ini," tegasnya.
Dia menambahkan, sampai dengan saat ini belum ada batas ZEE dan batas-batas dasar laut tertentu di laut Timor antara Indonesia dan Australia. Karena perjanjian kedua negara tahun 1974 belum diratifikasi, sehingga belum bisa diberlakukan.
"Perjanjian itu dibuat pada saat Timor Timur masih menjadi bagian dari Indonesia. Sekarang Timor Timur sudah merdeka. Karena itu, harus ada pertemuan trilateral untuk membahas kembali batas dasar laut ketiga negara," cetus dia.
Ferdi berharap Menteri Luar Negeri Hasan Wirajuda bertindak tegas dan mengajukan protes, serta mengutuk keras perlakuan Australia itu. "Kalau sampai Menlu tetap diam membisu maka
sebaiknya Presiden SBY mempertimbangkan untuk menggantikan dengan orang lain yang berani membela warga negaranya sendiri, dan bukan menjadi boneka bagi bangsa lain," ujar Tanoni.
Sikap tidak terpuji aparat keamanan Australia disampaikan Dedi Saputera Jamal, nahkoda perahu motor nelayan Restu Bunda, yang ditangkap aparat Australia, Selasa 3 April dan
baru dideportasi kembali ke Indonesia bersama 20 nelayan tradisional lainnya melalui bandar udara El Tari Kupang, Minggu 22 april.
Menurut Dedi, saat ditangkap, perahunya terdampar di dekat Pulau Pasir. "Kami dipenjara selama hampir satu bulan. Perahu kami dibakar dan ditenggelamkan. Padahal kami yakin belum memasuki perairan Australia," kata Dedi.
Sementara Sekretaris I Protokol dan Konsuler RI untuk Nothern Territory, Teguh Wiweko, dalam suratnya kepada Gubernur NTT di Kupang, tertangggal 17 April mengatakan, ke-20 nelayan tersebut telah selesai proses investigasi dan hukuman dari pihak perikanan Australia (AFMA) maupun Imigrasi (DIAC), karena ditangkap oleh aparat atas kesalahan memasuki zona perikanan Austtralia secara illegal.
Sehingga Gubernur NTT diminta untuk memberikan bantuan dalam proses pemulangan para nelayan yang dideportasi ke tempat asal masing-masing.
Sejak Januari 2007 lalu, jumlah nelayan tradisional Indonesia yang ditangkap dan dideportasi melalui Kupang, mencapai 600 orang lebih, sementara pada tahun 2006 jumlah nelayan yang dideportasi mencapai 2.500 orang. (Okezone))
Artikel lainnya
- Din Syamsuddin Cium Jenazah Istri untuk Terakhir Kali
- Yusril Emoh Lapor Satgas Soal Kasus Sisminbakum
- Ngabalin: Sama Denny Jangan Guru Besar, Tapi Sorban Besar Saja
- Denny Bantah Tolak Debat dengan Ngabalin
- Nasrudin Zulkarnaen, Pelobi Tingkat Tinggi yang Tewas Penuh Kontroversi
- Massa Serahkan Tuntutan ke Sekwilpres
- Ribuan orang dari Gerakan Indonesia Bersih (GIB) terlibat aksi
- GIB Serukan Mosi Tak Percaya Pada SBY
- Ali Mochtar Ngabalin : BKPRMI Bukan Gerakan Terorisme
- Kelakuan Penyelenggara Negara Khianati Pancasila
- Federasi Timur Raya Dideklarasikan
- Ngabalin Kerahkan Pemuda Masjid
- Program 100 Hari SBY Dipertaruhkan Century
- Ngabalin: 3 Nama Berinisial S-B-Y Harus Bertanggungjawab
- Ngabalin: Ruhut Jangan Asal Tuduh


